PEMBUKAAN KITAB KIMIYÂU AS-SA’ÂDAH LI AL-GHAZÂLI
Oleh: MA. Zuhurul Fuqohak
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي أصعد قوالب الأصفياء
بالمجاهدة، وأسعد قلوب الأولياء بالمشاهدة، وحلى ألسنة المؤمنين بالذكر، وجلى
خواطر العارفين بالفكر، وحرس سواد العباد عن الفساد، وحبس مراد الزهاد على السداد،
وخلص أشباح المتقين من ظلم الشهوات، وصفى أرواح الموقنين عن ظلم الشبهات، وقبل
أعمال الأخيار بأداء الصلوات، وأيد خصال الأحرار بإسداء الصلات.
Dengan menyebut nama Allah
Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Segala
puji milik Allah Yang Meninggikan (memuliakan) hati orang-orang pilihan
lantaran (mereka) mujâhadah (bersungguh-sungguh melawan nafsu). Yang
Membahagiakan hati para wali dengan musyâhadah (melihat kebesaranNya).
Yang Menghiasi lidah kaum Mukmin dengan zikir. Yang Membersihkan desiran hati ahli
makrifat dengan berfikir. Yang Menjaga golongan manusia terbanyak dari
kerusakan. Yang Menahan keinginan ahli zuhud (sehingga bisa) di atas kebenaran.
Yang Menyelamatkan jiwa para kaum bertakwa dari gelapnya syahwat. Yang Membersihkan
ruh orang-orang yang yakin (wujudNya) dari gelapnya syubhat (kesamaran
hukum). Yang Menerima amal orang-orang baik dengan menjalani shalat. Yang
Menguatkan tingkah orang-orang yang merdeka dengan menjalankan silaturrahim.
Ada beberapa istilah
yang perlu diperjelas di sini. Yaitu mujâhadah, musyâhadah, ma’rifat, sawâd
al-‘ibâd, zuhud, syahwat, syubhat, silaturrahim. Beberapa di
antaranya yang akan kami singgung sebagaimana berikut.
Mujâhadah
Kata ini diambil dari
jâhada yujâhidu mujâhadah jihâd. Secara bahasa berarti
bersungguh-sungguh. Dalam istilah, jihad berarti mengerahkan kemampuan untuk
melawan musuh dengan cara apa pun. Ada tiga macam. Jihad melawan musuh yang
nampak, jihad melawan syetan dan jihad melawan nafsu sendiri. Semuanya itu bisa
masuk dalam QS. Al-Hajj: 78. Untuk pembahasan jihad melawan kaum kafir itu
biasanya menggunakan bahasa jihâd. Dan untuk melawan nafsu itu
menggunakan bahasa mujâhadah.
Jihâd nafsu inilah awal kewajiban dalam syariat perang. Bahkan QS. Al-‘Ankabût:
69 bahwa wal ladzîna jâhadû fînâ lanahdiyannahum subulanâ (orang-orang
yang bersungguh-sungguh di jalan Kami itu pasti akan Kami tunjukkan jalan-jalan
Kami), ini kewajiban jihad nafsu. Mengapa? Sebab, ayat ini turun di Makah
sebelum adanya syariat perang melawan orang kafir (Tafsir al-Qurthubi). Apa
hukum mujâhadah? Hukumnya adalah fardhu ‘ain.
Bagaimana cara kita mujâhadah?
Pertama,
curigai terlebih dahulu nafsu kita. Apa pun desiran hati
yang ingin melakukan sesuatu itu perlu ditimbang, apakah ia sudah sesuai dengan
ketentuan hukum Allah swt atau belum? Ilmu fikih sangat kuat di sini. Misalnya,
ketika kita mencintai atau membenci sesuatu maka perlihatkan dulu pada syariat.
Itu yang difatwakan oleh Syaikh Abdul Qadir al-Jilani.
Kedua, berusaha sekuat tenaga
untuk menjaga tujuh indra dari dosa dan maksiat. Yaitu mulut, mata, telinga,
penciuman, tangan-kaki, perut dan farji. Pelajari apa saja dosa-dosa yang
dilakukan tujuh anggota itu dan bagaimana cara menghindarinya. Kemudian hiasi
seluruh anggota itu dengan kebaikan. Setelahnya, mulai belajarlah bagaimana
anggota vital dalam tubuh. Yaitu hati. Apa saja dosa-dosanya dan bagaimana cara
bertaubat serta menghiasinya dengan kebaikan.