PEMBUKAAN KITAB KIMIYÂU AS-SA’ÂDAH LI AL-GHAZÂLI

Oleh: MA. Zuhurul Fuqohak



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي أصعد قوالب الأصفياء بالمجاهدة، وأسعد قلوب الأولياء بالمشاهدة، وحلى ألسنة المؤمنين بالذكر، وجلى خواطر العارفين بالفكر، وحرس سواد العباد عن الفساد، وحبس مراد الزهاد على السداد، وخلص أشباح المتقين من ظلم الشهوات، وصفى أرواح الموقنين عن ظلم الشبهات، وقبل أعمال الأخيار بأداء الصلوات، وأيد خصال الأحرار بإسداء الصلات.

Dengan menyebut nama Allah Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Segala puji milik Allah Yang Meninggikan (memuliakan) hati orang-orang pilihan lantaran (mereka) mujâhadah (bersungguh-sungguh melawan nafsu). Yang Membahagiakan hati para wali dengan musyâhadah (melihat kebesaranNya). Yang Menghiasi lidah kaum Mukmin dengan zikir. Yang Membersihkan desiran hati ahli makrifat dengan berfikir. Yang Menjaga golongan manusia terbanyak dari kerusakan. Yang Menahan keinginan ahli zuhud (sehingga bisa) di atas kebenaran. Yang Menyelamatkan jiwa para kaum bertakwa dari gelapnya syahwat. Yang Membersihkan ruh orang-orang yang yakin (wujudNya) dari gelapnya syubhat (kesamaran hukum). Yang Menerima amal orang-orang baik dengan menjalani shalat. Yang Menguatkan tingkah orang-orang yang merdeka dengan menjalankan silaturrahim.

Ada beberapa istilah yang perlu diperjelas di sini. Yaitu mujâhadah, musyâhadah, ma’rifat, sawâd al-‘ibâd, zuhud, syahwat, syubhat, silaturrahim. Beberapa di antaranya yang akan kami singgung sebagaimana berikut.
Mujâhadah
Kata ini diambil dari jâhada yujâhidu mujâhadah jihâd. Secara bahasa berarti bersungguh-sungguh. Dalam istilah, jihad berarti mengerahkan kemampuan untuk melawan musuh dengan cara apa pun. Ada tiga macam. Jihad melawan musuh yang nampak, jihad melawan syetan dan jihad melawan nafsu sendiri. Semuanya itu bisa masuk dalam QS. Al-Hajj: 78. Untuk pembahasan jihad melawan kaum kafir itu biasanya menggunakan bahasa jihâd. Dan untuk melawan nafsu itu menggunakan bahasa mujâhadah.
Jihâd nafsu inilah awal kewajiban dalam syariat perang. Bahkan QS. Al-‘Ankabût: 69 bahwa wal ladzîna jâhadû fînâ lanahdiyannahum subulanâ (orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami itu pasti akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami), ini kewajiban jihad nafsu. Mengapa? Sebab, ayat ini turun di Makah sebelum adanya syariat perang melawan orang kafir (Tafsir al-Qurthubi). Apa hukum mujâhadah? Hukumnya adalah fardhu ‘ain.
Bagaimana cara kita mujâhadah?
Pertama, curigai terlebih dahulu nafsu kita. Apa pun desiran hati yang ingin melakukan sesuatu itu perlu ditimbang, apakah ia sudah sesuai dengan ketentuan hukum Allah swt atau belum? Ilmu fikih sangat kuat di sini. Misalnya, ketika kita mencintai atau membenci sesuatu maka perlihatkan dulu pada syariat. Itu yang difatwakan oleh Syaikh Abdul Qadir al-Jilani.
Kedua, berusaha sekuat tenaga untuk menjaga tujuh indra dari dosa dan maksiat. Yaitu mulut, mata, telinga, penciuman, tangan-kaki, perut dan farji. Pelajari apa saja dosa-dosa yang dilakukan tujuh anggota itu dan bagaimana cara menghindarinya. Kemudian hiasi seluruh anggota itu dengan kebaikan. Setelahnya, mulai belajarlah bagaimana anggota vital dalam tubuh. Yaitu hati. Apa saja dosa-dosanya dan bagaimana cara bertaubat serta menghiasinya dengan kebaikan.