Bagaimana Hukum Tinta Hitam Ikan Nus?

 


Oleh: MA. Zuhurul Fuqohak

Beredar banyak pendapat yang berhujjah dengan menggunakan kitab Bughayatal Mustarsyidin yang hampir secara pasti dan mantab mengharamkan dan menajiskan tinta hitam yang dimiliki ikan nus. Lalu bagaimanakan sebenarnya hukum dari tinta hitam cumi-cumi tersebut?

Penelitian yang kami lakukan berdasarkan penjelasan kitab Bughayatal Mustarsyidin itu memang menyebut kenajisannya. Dan itu menunjukkan keharamannya. Alasannya adalah karena tinta cumi itu sama dengan darah yang keluar dari perut hewan yang hukumnya adalah najis. Argumentasi itu terbangun karena cairan tinta hitam cumi itu memang keluar dari dalam perutnya sehingga lebih dekat dengan darah. Dan darah hewan apapun itu hukumnya najis. Meskipun itu adalah darah dari ikan laut dan sejenisnya.

Namun, pendapat lain yang disampaikan dalam kitab karya Syekh Thaifur Ali al-Maiduri yang bernama Bulghatu Tullab adalah suci sehingga halalnya adalah hukumnya. Alasannya adalah meskipun terlihatnya tinta itu keluar dari dalam tubuh cumi namun hakikatnya itu sama dengan keringat hewan yang digunakan untuk melindungi tubuh mereka dari serangan lawan mereka. Sehingga tinta tersebut penuh dengan manfaat di dalamnya.

Kami kemudian mencoba melihat dalam beberapa jurnal penelitian dan ilmiah dan kami mendapatkan bahwa tinta cumi itu memang sangat banyak sekali manfaatnya. Bahkan kandungan proteinnya sangat banyak. Ini sama dengan ikan yang penuh dengan protein dan bisa menyehatkan DHA untuk kecerdasan akal manusia.

Untuk lebih jelasnya, pembaca bisa mendownload NASKAH INI untuk dibaca lebih lanjut.