Apakah Vaksinasi itu Wajib?
Oleh: MA. Zuhurul Fuqohak
Vaksin itu bisa saja diqiyaskan dengan tadawi (berobat).
Sama-sama bertujuan untuk menyembuhkan satu penyakit. Bagaimana hukumnya at-tadawi
menurut para ulama fiqih Islam terkhusus Syafi’iyyah?
An-Nawawi dalam Kitab al-Majmu’ menyebut bahwa berobat itu
sunnah. Bahkan, orang yang tawakkalnya kuat maka lebih baik dia menahan diri
dalam sakitnya sebagai bentuk ridha akan takdir yang Allah berikan kepadanya.
Secara ringkas, Hanafiyyah dan Malikiyyah menyebut bahwa
berobat itu mubah. Mazhab Syafi’i menyebutnya sunnah. Ahmad bin Hambal
mewajibkan. Ada juga sebagian kaum Sufi yang malah mengharamkannya (Syarah
Muslim, 14/191).
Ibnu Taimiyyah berpendapat lebih moderat. Menurutnya, hukum
berobat itu tergantung situasinya. Jika nyawa itu hanya bisa tertolong dengan
berobat, maka hukumnya menjadi wajib. Ia menyamakannya dengan makan bangkai
bagi orang yang darurat. Bisa saja hukum berobat menjadi sunnah, mubah, haram,
dan makruh pula (Majmu’ Al-Fatawi: 12/19).
Pendapat inilah yang kemudian ada relevansinya dengan masalah
vaksinasi yang terlihat sangat ditekankan sekali oleh MUI dan dikuatkan oleh
Pemerintah dengan berbagai aturan-aturannya di akhir-akhir ini.
Terlepas dari itu semua, tadawi yang dimaksudkan ulama
itu ada sisi perbedaannya dengan vaksinasi. Jika tadawi itu lebih
dominasi akan kesembuhan diri sendiri dari penyakit yang tidak menular, maka
vaksinasi itu juga memikirkan orang lain agar tidak mudah terjadi penyebaran
covid yang semakin mengganas dan tidak memerdulikan siapapun.
Alhasil, jika nanti vaksin sudah benar-benar teruji dan aman
terkendali maka nasibnya sama dengan suntik imunisasi dan vaksin lainnya.
Secara alamiah, dia tidak akan dipermasalahkan lagi. Kita tunggu saja,
Untuk versi videonya, bisa dilihat berikut ini: