Zakat di Lazada, Tokopedia, Shopee dan Sejenisnya

 Oleh: MA. Zuhurul Fuqohak

 


Perlu dipahami, si pembagi-bagi harta zakat yang akan menyerahkannya kepada si mustahiq itu bisa berupa amil atau wakil. Keduanya ini memiliki definisi dan dampak hukum yang berbeda.

Amil adalah panitia zakat yang diangkat langsung oleh pemerintah negara yang sah. Untuk konteks Indonesia, Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) adalah contoh yang relevan. Sebab, badan tersebut secara resmi di bawah lembaga Kementerian Agama yang ada di Indonesia.

Sedangkan wakil adalah pembagi-bagi zakat di luar itu. Misalnya adalah panitia penerima zakat yang ada di masjid-masjid, mushalla, sekolahan, atau merchant-merchant toko online seperti halnya shopee, tokopedia, lazada dan sejenisnya.

Untuk mengetahui pihak yang berwenang mengangkat amil di Indonesia, dari tingkat nasional sampai desa, diperlukan pemahaman Pengelola Zakat yang ada, sebagaimana dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dari dasar tersebut lanjutnya, dapat diketahui bahwa ada tiga Pengelola Zakat Formal yang ada di Indonesia. Pertama adalah Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) baik ditingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten. Kedua adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS dan ketiga adalah Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan akui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten.
Sumber: 
https://www.nu.or.id/post/read/78981/ini-perbedaan-antara-panitia-zakat-dan-amil-zakat

Kedua lembaga itu memiliki konsekuensi yang berbeda.

Pertama, amil itu berhak mendapatkan bagian zakat yang kira-kiranya bisa untuk mengganti rugi upah wajar (ujrah mitsl) dari kerja keras sosialisasi, menarik, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat tersebut.

Berbeda halnya dengan wakil zakat, dia tidak berhak sama sekali untuk mengambil harta zakat yang dia terima. Jika memang dia ingin mendapatkan upah, maka secara terang-terangan harus ada kontrak yang jelas di muka dengan si pemberi zakat agar memberinya sejumlah upah atas kerja kerasnya tersebut. Jika tidak ada sama sekali, maka dia dianggap sebagai tabarru’ (bersuka-rela) dalam pekerjaannya tersebut dan tidak berhak mendapatkan upah.

Kedua, jika si muzakki (pemberi zakat; pemilik uang) itu sudah menyerahkan zakat kepada si amil maka bebannya selesai. Terserah si amil mau diapakan dan dikemenakan harta zakat tersebut. Bahkan andai saja harta zakat itu tidak sampai ke mustahiq maka si muzakki sudah tidak berdosa. Karena beban tanggung-jawab sudah beralih kepada si amil tadi.

Berbeda halnya dengan si wakil zakat. Maka, si muzakki harus benar-benar memastikannya apakah harta zakat sudah sampai dengan baik dan benar kepada si pemilik mestinya. Jika ternyata di kemudian hari, harta zakat itu terbukti salah sasaran, maka si muzakki belum selesai tanggung-jawabnya. Artinya dia wajib mengganti rugi dan menyerahkan zakat lagi kepada para mustahiq jika memang harta awalnya sudah habis paripurna.

Lebih utama mana, zakat diberikan lewat orang lain (baik amil ataupun wakil) atau diberikan sendiri oleh si muzakki kepada yang berhak? Ulama berselisih pendapat mengenai hal ini. Ada ulama yang berpendapat sebaiknya diserahkan kepada pemerintah secara mutlak, entah itu pemerintah adil atau zalim. Pendapat lain menyebut bahwa jika pemerintahnya zalim maka sebaiknya dibagikan sendiri.

مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج (2/ 129):

(والأظهر أن الصرف إلى الإمام أفضل) من تسليم المالك بنفسه أو وكيله إلى المستحقين؛ لأنه أعرف بهم وأقدر على الاستيعاب ولتيقن البراءة بتسليمه، بخلاف ما إذا فرق بنفسه فإنه قد يعطي غير المستحق، ولو اجتمع الإمام والساعي فالدفع إلى الإمام أولى قاله الماوردي (إلا أن يكون جائرا) فالأفضل أن يفرق بنفسه؛ لأنه على يقين من فعل نفسه وفي شك من فعل غيره، والثاني: الأفضل الصرف إلى الإمام مطلقا، والثالث: الأفضل تفرقته بنفسه مطلقا ليخص الأقارب والجيران والأحق وينال أجر التفريق وكان الأولى التعبير بالأصح كما في الشرحين والروضة والمجموع، ومحل الخلاف في الأموال الباطنة. أما الظاهرة: فتسليمها كما قاله في المجموع إلى الإمام وإن كان جائرا أفضل من تفريق المالك أو وكيله لها اهـ.